You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Enam Bulan, 840 HPR Telah Disterilisasi di Jakbar
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakbar Berhasil Sterilisasi 840 Kucing dan Anjing

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat berhasil mensterilisasi 840 ekor kucing dan anjing selama periode Januari - Juni 2024. Sterilisasi dilakukan untuk mengontrol populasi kedua jenis hewan tersebut.

"Sterilisasi ini sebagai upaya untuk mengontrol populasi kucing dan anjing,"

Kepala Sudin KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit merinci, 840 ekor kucing dan anjing yang berhasil disterilisasi terdiri dari, 130 ekor kucing pada bulan Januari, 74 ekor kucing pada bulan Februari, 368 ekor kucing pada bulan Maret, 23 ekor anjing pada bulan April, dan 245 ekor kucing pada bulan Juni.

“Sterilisasi ini sebagai upaya untuk mengontrol populasi kucing dan anjing,” ujar Novy, Jumat (19/7).

Sudin KPKP Jaksel Sterilisasi 25 Kucing Liar dari Dua Pasar

Dikatakan Novy, dalam menjalankan sterilisasi, pihaknya bekerja sama dengan Lets Adopt Indonesia, Pusyankeswannak Provinsi DKI Jakarta, Animal Defenders Indonesia, JAAN Domestik dan PDHI Cabang DKI Jakarta sebagai pelaksana.

"Sterilisasi akan terus dilakukan dalam rangka mengendalikan populasi khususnya kucing liar. Selain itu juga upaya pencegahan rabies dan mempertahankan DKI Jakarta sebagai kota bebas rabies sejak tahun 2004,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7469 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1283 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1186 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1045 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye931 personBudhi Firmansyah Surapati